Gibran Ajukan 14 Dokumen Pembelaan dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakarta Pusat

Suara Gibran
0

Jakarta - Persidangan gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 itu memasuki agenda pemeriksaan bukti terkait kewenangan mengadili atau kompetensi absolut pengadilan. Dalam persidangan tersebut, kubu Gibran menyerahkan 14 dokumen pembuktian sebagai respons atas dalil-dalil yang diajukan penggugat. Kuasa hukum Gibran, Dadang Harli Saputra, menyatakan bahwa seluruh bukti itu disiapkan untuk menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.

Hari ini kami menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah seluruh dalil yang disampaikan penggugat,” ujar Dadang selepas sidang. Ia menyebut sebagian bukti berupa regulasi dan putusan pengadilan yang dianggap relevan dengan pokok perkara.

Kubu Gibran Yakin Riwayat Pendidikan Tidak Bermasalah

Dadang menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah hukum penggugat, Subhan Palal. Namun, ia menekankan bahwa seluruh petitum yang diajukan telah dibantah secara lengkap dalam jawaban tertulis maupun bukti yang diserahkan.

Menurutnya, riwayat pendidikan Gibran—yang pernah menempuh sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), serta UTS Insearch Sydney (2004–2007)—tidak memiliki masalah sebagaimana dituduhkan. Tim hukum Gibran menyatakan kedua institusi tersebut setara dengan jenjang SMA dan tidak bertentangan dengan ketentuan administratif pencalonan wakil presiden.

Agenda Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Ahli

Sidang ditutup setelah majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua pihak untuk menghadirkan saksi ahli sebagai bagian dari pembuktian lanjutan. Agenda pemeriksaan ahli dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) —sebagai Tergugat II— hadir dalam persidangan namun menolak memberikan keterangan kepada media seusai sidang.

Rangkaian Gugatan: Dari Keabsahan Pendidikan hingga Tuntutan Triliunan Rupiah

Perkara bernomor 583/PDTG/2025/PN JKT PST ini telah terdaftar sejak 29 Agustus 2025. Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat administrasi pendaftaran calon wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi, khususnya terkait kesetaraan pendidikan setingkat SLTA.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. Selain itu, ia menuntut ganti rugi yang sangat besar: kerugian negara sebesar Rp125 triliun, serta kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp15 triliun dan Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Perjalanan perkara ini masih panjang. Sidang mendatang dengan agenda keterangan ahli akan menjadi salah satu tahapan krusial sebelum majelis hakim masuk ke pokok perkara dan mempertimbangkan putusan.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default